KONSEP MADRASAH BERMUTU
oleh : EDY
Dosen STIT SIFA BOGOR
A.
Pendahuluan
Madrasah
merupakan lembaga/organisasi yang kompleks dan unik. Kompleks, karena dalam
operasionalnya madrasah dibangun oleh berbagai unsur yang satu sama lain saling
berhubungan dan saling menentukan. Unik, karena madrasah merupakan organisasi
yang khas, menyelenggarakan proses perubahan perilaku dan proses pembudayaan
manusia, yang tidak dimiliki oleh lembaga manapun.
Madrasah
sebagai sebuah lembaga pendidikan islam memiliki kontribusi yang besar terhadap
kemajuan dan kebudayaan bangsa peranannya tidak bisa diabaikan begitu saja
sudah banyak tokoh dan pemimpin yang lahir dari madrasah karenanya keberadaan
madrasah harus terus ditumbuhkembangkan karena Undang-undang system pendidikan
nasional di Indonesia tidak lagi membedakan
antara madrasah dan sekolah, antara madrasah dan sekolah sudah berada sejajar
antara madrasah dan sekolah, antara madrasah dan sekolah sudah berada sejajar
Sebagian besar
madrasah adalah swasta dan sebagian besar berada pada masyarakat yang memiliki
ekonomi yang kurang baik hal ini harus
disikapi secara bijak yang artinya proses perubahan dan pembangunan ekonomi
masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kontribusi terhadap pemberdayaan
madrasah. Madrasah harus diatur sedemikian rupa
dengan tujuan agar tercipta sebuah madrasah yang unggul walaupun untuk
melangkah kepada madarasah yang bermutu perlu tahapan dan proses yang tidak
mudah namun keinginan untuk mewujudkan madrasah yang bermutu patut untuk
dihargai.
A. Madrasah yang Efekti
Hakekat
pendidikan pada dasarnya adalah untuk menjawab hakekat manusia dalam pendangan
Islam hakekat manusia diciptakan adalah untuk beribadah dan menjadi khalifah
yang bertanggung jawab dimuka bumi ini. Pendidikan di madarasah pada dasarnya
di tujukan pula untuk terwujudnya hamba
Allah yang memiliki keimanan dan ketaqwaan
atau ketundukan kepada Sang Pencipta hal ini perlu dilakukan melalui
madrasah yang bermutu .
Madrasah yang bermutu
adalah suatu lembaga pendidikan Islam
yang mempunyai kurikulum, strategi, belajar mengajar yang bermutu dan ada interaksi dengan pihak yang
berkepentingan (siswa, guru, orang tua, lingkungan dan pejabat yang terkait)
dengan tujuan menghasilkan keluaran yang
dapat diandalkan.[1] Oleh karena itu, madrasah dapat dikatakan bermutu jika lembaga pendidikan agama Islam tersebut
mempunyai tujuan, misi dan sasaran, mulai dari rekrutmen (input) baik
guru, tenaga pendidik maupun siswa,
memperhatikan dan melakukan perbaikan nyata pada kegiatan belajar dan
mengajar yang berorientasi pada perbaikan yang berkelanjutan dengan
memperhatika kondisi dan keadaan (procesing) serta melakukan tindak
lanjut pada keluaran dengan tujuan mendapatkan lulusan yang bermutu dikemudian
hari secara berkelanjutan.
Untuk mencapai madrasah yang bermutu banyak hal yang harus dirombak
dan dilakukan diantaranya adalah
1.
sosialisasi
dan pengenalan terhadap masyarakat
melalui perebutan diruang publik (media) bahwa madrasah merupakan institusi yang
sejajar dengan sekolah sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UU sisdiknas No
20 tahun 2003 biasanya penyebutan sekolah ditambahkan dengan madrasah
(sekolah/madrasah)
2.
Sebagian besar madrasah adalah milik swasta
atau masyarakat dan berada pada lapisan masyarakat yang memiliki tingkat
perekonomian yang belum mapan, -walaupun banyak madrasah yang sudah berkualitas
dan biasanya berada di wilayah perkotaan- perbaikan madrasah diupayakan juga
menyentuh pengguna dari proses perbaikan tersebut yakni masyarakat.
3.
Perbaikan
yang berkelanjutan di madrasah seharusnya tidak hanya menyentuk kepala madrasah
atau guru maupun staf, tetapi sudah mulai dipikirkan untuk melakukan kebijakan
melalui pendidikan pada level pemangku kepentingan pada madrasah yakni yayasan.
Karena yayasan memiliki kepentingan yang beragam namaun perbaikan dan pelayanan
harus dilakukan secara berkelanjutan.
4.
Pendidikan
keagamaan (keislaman) yang dilakukan di madrasah sudah saatnya diperbaiki dengan metode yang terbaik jangan
hanya berada pada pemahaman verbal tetapi sudah saatnya diaplikasikan baik oleh pendidik, tenaga pendidik maupun
orang tua siswa
5.
Madrasah
diharuskan untuk memiliki visi yang menjadi aksi, artinya bukan hannya berada
pada ucapan saja tetapi dirumuskan, dipahmi, diamalkan secara aplikatif dalam
kehidupan nyata oleh warga madrasah.
6.
Madrasah
memeiliki potensi sebagai institusi yang mampu menyegarkan kembali
ajaran-ajaran akhlak untuk mencapai kesadaran pribadi sebagai seorang muslim
yang bertanggung jawab terhadap diri masyarakat dan umat dibandingkan dengan sekkolah
madarasah lebih memiliki peluang dalam hal ini.[2]
B. Konsep Pengelolaan Madrasah yang Bermutu
1. Manajemen Berbasis Sekolah
Madrasah
sendiri kemunculannya merupakan pembaharuan sistem pendidikan Islam di
Indonesia yang telah ada. Secara umum, madrasah sendiri didirikan oleh proses
swadaya masyarakat muslim (swasta). Madrasah mempunyai landasan hukum yang
jelas dalam pendidikan nasional. Mensejajarkan posisi madrasah dengan sekolah
umum lainnya (SD, SMP dan SMA).
Isu mengenai
Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) sebenarnya
merupakan tema sentral dalam reformasi pendidikan di berbagai negara. Manajemen
Berbasis Sekolah diartikan sebagai pengalihan kekuasaan, wewenang dan tanggung
jawab pengelolaan dari birokrasi sentral kepada pengelola terdepan pendidikan,
yaitu sekolah dan komunitasnya.[3]
Konsep dasar Manajemen
Berbasis Madrasah (MBM) mengembalikan pengelolaan sekolah kepada pemiliknya dan
komponen yang terkait di dalamnya, proses desentralisasi ini dipandang memiliki
keefektifan yang tinggi dan terdapat
tujuan nyata yang ingin dicapai dalam pembaharuan ini. Dengan diterapkannya
konsep MBM diharapkan madrasah lebih
mampu meningkatkan keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan
teknologi.[4]
Peningkatan
efisiensi diperoleh antara lain melalui keleluasaan pemanfaatan sumber daya
partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi, sementara peningkatan mutu
dapat diperoleh dengan :
a. Melalui orang tua
b. Fleksibilitas pengelolaan madrasah dan kelas
c. Peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah.
Menumbuhkan
nilai mutu pada manajemen madrasah merupakan kunci sentral bagi keberlangsungan
madrasa karena ada keterkaitan antara madrasah dengan dunia nyata yang dihadapi
oleh warga madrasah, Dengan begitu madrasah mampu bersaing di pasaran global,
mampu menjanjikan dan menumbuhkan pandangan positif dalam masyarakat.
2. Kerangka Membangun Madrasah yang Bermutu
a. Pengertian umum dan dasar konsepsi yang sama
Sudah
semestinya diberlakukan dalam setiap organisasi adanya kesamaan pandangan
filosofis yang menuntun perjalanannya. Begitu halnya dengan madrasah. Madrasah
yang bermutu harus didukung dengan adanya konsep filosofis yang dialektis,
diketahui dengan baik dan bersifat humanis, ideologis, nilai-nilai (Islam,
social, dan toleransi) dan misi (akademis dan keluhuran moral).
b. Kurikulum yang bagus dan pengelolaan atas dasar aspirasi
masyarakat
Di sini jelas,
bahwa madrasah yang baik haruslah mempunyai tujuan dan sasaran yang jelas dalam
pendidikannya. Kejelasan ini dicerminkan dalam kurikulum yang digunakan, serta
tidak seharusnya mengesampingkan aspirasi masyarakat.
c. Buku akademis dan keluaran moral
Madrasah yang bermutu
menetapkan buku yang tinggi untuk akademis,
demikian juga akhlak Islam, mengajarkan
kurikulum pendidikan agama Islam dan berdampingan dengan kurikulum nasional,
mampu menunjukkan nilai-nilai keislamannya dan nasionalisme dalam ritual dan
kegiatan luar.
d. Fasilitas belajar yang cukup
Hal ini
kaitannya dengan eksplorasi kemampuan siswa dengan optimal. Sehingga peserta
didik mampu mengaplikasikan secara riil berbagai konsep yang dirasa masih
abstrak. Dengan begitu konstruksi pengetahuan peserta didik akan lebih menuai
hasil.
e. Manifestasi perilaku (atas dasar kesepakatan)
Maksudnya,
terdapat perilaku khusus yang diciptakan dan disepakati bersama, baik berupa
peraturan-peraturan dan sangsi, apresiasi, dan sebagainya yang diwujudkan dalam
lingkungan budaya sekolah
f. Keluaran yang diharapkan
Tujuan akhir
pengelolaan madrasah adalah mampu menghasilakn keluaran (output) yang
kompetensinya tidak diragukan lagi. Tujuan ini tidaklah mungkin diperoleh
dengan tanpa memperhatikan berbagai aspek fundamental. Keluaran yang baik,
tergantung bagaimana madrasah berusaha, sekeras apakah itu dan seserius apakah
madrasah memandang dan mengupayakannya.
3. Prinsip Umum Membangun Madrasah
Madrasah
merupakan lembaga pendidikan sekaligus juga perjuangan bagi umat Islam
keberadaan madrash memiliki peran strategis dalam membangun kecerdasan dan
perjungan umat dan bangsa ada beberapa prinsip umum yang harus diperhatikan
dalam membangun sebuah madrasah :
a. Peningkatan pemahaman dan
penerimaan filosofis, nilai-nilai dan misi madrasah
Landasan filosofis sudah seharusnya tersusun dan terencana dengan
jelas dan memadai, dapat dimengerti dan dipahami secara optimal oleh semua
pihak yang berkepentingan.
b. Perhatian para pencapaian sasaran dan tujuan
Madrasah yang bermutu menentukan prioritas dan membatasi apa yang
dapat harus dicapai. Kejelasan dari filosofis pedoman dan misi dan memusatkan
pada keikutsertaan dan perhatian dari pihak yang berkepentingan akan menentukan
bahwa sekolah harus mempersempit kisaran tujuan yang paling penting untuk
dicapai.
c. Kepemimpinan yang bermutu
Kepemimpinan yang bermutu salah satu cirinya adalah mengambil inisiatif
dan tindakan yang tepat untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Ada
beberapa faktor yang dianjurkan dalam pengelolaan sekolah, antara lain :
1) Kepemimpinan kepala sekolah yang lebih fleksibel
2) Nilai, visi dan misi madrasah harus dikomunikasikan
3) Perhatian pada kelembagaan, visi, misi dan nilai yang diusung
4) Kepala
sekolah, staf dan orang tua siswa aktif membangun budaya sekolah yang
diinginkan
d. Strategi rencana dan pelaksanaan pembangunan multi dimensi
Hal ini menjadi penting lantaran perkembangan suatu organisasi, tak
terkecuali madrasah, tidaklah selalu di atas angin. Tantangan dan kendala
tentunya tidaklah bisa diingkari. Dengan demikian, perencanaan yang matang
dengan strategi-strategi jitu mungkin akan lebih mengoptimalkan eksistensi
suatu madrasah itu sendiri.
e. Pengelolaan sekolah dan partisipasi masyarakat
f.
Tanggung jawab dengan jelas dilimpahkan kepada orang yang terlibat atau
dipengaruhi oleh kegiatan madrasah
Pembagian job
description yang jelas dan tepat sasaran dirasa sebagai langkah awal yang
baik dalam manajemen pelaksanaan semua bentuk organisasi. Dengan begitu
diharapkan visi, misi dan tujuan dapat tercapai secara optimal.
g. Partisipasi dalam pengambilan keputusan
Dalam madrasah
yang mempunyai skala kecil pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan. Sedangkan pada madrasah yang besar, pihak yang berkepentingan
memiliki wakilnya (BP3/ komite/majlis sekolah dan yang sejenisnya) partisipasi
dalam mengambil keputusan diupayakan dengan sungguh-sungguh dengan melibatkan
unsur-unsur yang ada melalui partisipasi yang aktif/
h. Penetapan standar tinggi
i. Siswa belajar aktif dan menyenagkan
j. Lingkungan motivasi belajar mengajar
k. memiliki guru dan kepala sekolah yang bermutu
l.
Sistem yang jujur dalam evaluasi dan pertanggungjawaban dan berorientasi pada
prose bukan hanya hasil. Madrasah akan lebih berkembang jika mampu melaksanakan
pola sistem yang jujur dalam proses evaluasi
m. Optimalisasi sumber daya dan penggunaannya
n. Organisasi
fungsional, Madrasah yang bermutu mempunyai susunan dan hubungan kerja yang
lebih tepat sebagai organisasi fungsional dari birokrasi. Di sana dapat
hubungan bebas antara guru, kepala madrasah baik vertikal maupun horizontal dan
dengan pimpinan masyarakat.
KESIMPULAN
Dari pembahasan
di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep madrasah yang bermutu adalah yang dikelola sesuai dengan kurikulum,
strategi, belajar mengajar dan adanya hubungan timbal balik (guru, siswa, orang
tua, lingkungan dan pejabat yang terkait), sehingga mampu menyelaraskan tujuan
yang tercantum dalam misi dan visi madrasah, serta menghasilkan keluaran yang
dapat diandalkan.
Untuk
mewujudkan madrash bermutu ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu
mengenai kerangka membangun madrasah dan prinsip-prinsip membangun madrasah.
DAFTAR PUSTAKA
Farid Malik, Gulan, Pedoman
Manajemen Madrasah, Yogyakarta: BEP, 2000.
Komaidi, Didik “Manajemen Berbasis Sekolah Era Otonomi Daerah”,
dalam Majalah Rindang Nomor 2, tahun XXVI, Juli 2001.
Mas’ud,, Abdurrahman Mas’ud, M.A, (ed.), Dinamika Pesantren dan
Madrasah, Semarang: Pustaka Pelajar Offset, 2002.
Masruroh,
Ninik.,Umiarso, Modernisasi Pendidikan Islam ala Azyumardi Azra,
Jakarta: Arruzz Media, 2011.
Mulyasa, E Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2004.
Nurhatati, dkk., Kepemimpinan Madrasah Mandiri, Jakarta:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan, 2001.
Sagala, Syaiful. Administrasi Pendidikan Kontemporer, Bandung:
CV. Alfabeta, 2000.
Syukur,Fatah, Manajemen Pendidikan Berbasis pada Madrasah,
Semarang: al-Qalam Press, 2006.
[1] Fatah Syukur,
NC., M.Ag., Manajemen Pendidikan Berbasis pada Madrasah, Semarang: al-Qalam Press, 2006, h.. 146.
[2] Ninik
Masruroh, M.Pd.I., Umiarso, M.Pd.I, Modernisasi Pendidikan Islam ala Azyumardi
Azra, Jakarta: Arruzz Media, 2011, h. 164
[3]
Didik Komaidi, “Manajemen Berbasis Sekolah Era Otonomi Daerah”, dalam
Majalah Rindang Nomor 2, tahun XXVI, Juli 2001.
[4] Dr.
E. Mulyasa, M.Pd., op.cit., h.. 25.
[5] Dr.
H. Abdurrahman Mas’ud, M.A, (ed.), Dinamika Pesantren dan Madrasah,
Semarang: Pustaka Pelajar Offset, 2002, h..146-148.
[6] Gulan Farid Malik, Pedoman Manajemen Madrasah, Yogyakarta:
BEP, 2000, hlm. 13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar